Thursday 15 May 2014

LTM AGAMA Masjid dan Fungsinya bagi Masyarakat serta Madrasah, Pondok Pesantren dan Organisasi Keagamaan



Masjid dan Fungsinya bagi Masyarakat
Salah satu unsur penting dalam struktur masyarakat Islam adalah masjid. Selain sebagai tempat ibadah. Masjid digunakan umat Islam untuk berbagai keperluan. Pada masa awal perkembangan Islam, yaitu pada zaman Rasullah, masjid merupakan pusat pemerintahan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara, Muhammad SAW tidak mempunyai istana seperti halnya para raja pada waktu itu. Beliau menjalankan roda pemerintahan dan mengatur umat Islam di masjid.
Permasalahan-permasalahan umat diselesaikan bersama-sama dengan para sahabat di masjid bahkan hingga mengatur strategi peperangan. Masjid mempunyai arti tersendiri bagi manusia. Masjid adalah tempat yang diagungkan dan disucikan. Mencoreng dan mengganggu kewibawaan masjid berarti juga mencoreng muka mereka sendiri. Seiring dengan perkembangan zaman dan derasnya aliran sekularisasi dan pandangan hidup materalisme, tanpa disadari peranan masjid dalam kehidupan umat Islam semakin menyempit bahkan terpinggirkan. Besarnya gelombang sekularisasi yang memengaruhi pandangan orang terhadap agama, telah menjadikan agama dan lembaga-lembaga agama sebagai pelengkap dalam kehidupan. Saat ini banyak diantara umat Islam yang melihat masjid hanya sebagai tempat ibadah atau sholat. Maka tidak heran masjid hanya dikunjungi pada waktu-waktu sholat, bahkan kadang-kadang digunakan sebagai tempat istirahat melepas lelah setelah bekerja, sehingga kita lihat masjid-masjid yang sepi.
1.      Masjid sebagai Pusat Ibadah
Fungsi masjid sebagai tempat sujud atau penghambaan diri kepada Sang Khaliqdengan menjadikan masjid sebagai tempat berkumpulnya umat Islam mendirikanshalat fardlu lima waktu serta shalat sunnat.2.
2.      Fungsi masjid sebagai tempat I’tikaf , berzikir, pengajian dan membaca Al Qur’an.
3.      Fungsi masjid untuk kegiatan ibadah sosial atau Muamalah, seperti ; penerimaan,penampungan dan pengelolaan dana zakat 
Madrasah, Pondok Pesantren dan Organisasi Keagamaan
Madrasah
Secara istilah, terutama di Indonesia, Madrasah diartikan sebagai sekolah maupun perguruan yang secara spesifik berbasiskan ajaran agama Islam. Di Indonesia, tidak seperti sekolah atau perguruan lain yang berada di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Madrasah berdiri dibawah pengelolaan Kementrian Agama (Kemenag). Tingkatan Madrasah:
1.      Madrasah Ibtidaiyah (MI), setara dengan Sekolah Dasar (SD)
2.      Madrasah Tsanawiyah (MTs), setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
3.      Madrasah Aliyah (MA), setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pondok Pesantren; 
Secara garis besar pesantren merupakan sebutan bagi sekolah maupun perguruan di Indonesia yang menerapkan pendidikan islami. Berbeda dengan madrasah, pesantren lebih bersifat tradisional Indonesia dan pesantren menerapkan budaya asrama atau berbentuk boarding  school.
Pondok Pesantren disebut– sebut sebagai lembaga pendidikan Islam tertua yang merupakan produk budaya Indonesia dan telah memiliki pengaruh besar dan kuat dalam perkembangan Islam di Nusantara. Contoh dari beberapa pesantren yang dikenal di Indonesia adalah Gontor, Darunnajah, dan Langitan.
Organisasi keagamaan
Organisasi keagamaan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam lingkup suatu agama tertentu.
Konsep organisasi keagamaan yang dipakai adalah adalah suatu pendekatan, kegiatan, atau sistem kehidupan yang irrasional. Organisasi keagamaan yang khusus mengurus upacara dan hubungan dengan tuhan yang dinamakan tarekat (jalan menuju kebenaran). Kelompok masyarakat yang religius atau agama secara teologis yang telah menjadi antropologis itu, mengembangkan segenap sistembudayanya dari ajaran ajaran tuhan atau wahyunya yang diungkap dalam kitab suci.
Comments
0 Comments

No comments: