Thursday 1 May 2014

MAKALAH MPK AGAMA



MAKALAH
MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
AGAMA ISLAM

DISUSUN OLEH:

Home Group 6
Agung Septa Pratama             1306402186
Amalina Febriyenti                1306403560 
Bayu Nuratmaja                      1306444876 
Dary Putra
Palagan Paksina                      1306365940
Yana Nurjannah                       1306366110

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS INDONESIA 2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
MPK Agama sebagai bagian dari MPKT keseluruhan merupakan usaha untuk mengembangkan kapabilitas mahasiswa UI. Pelajaran-pelajaran yang dapat diperoleh di dalamnya bukan hanya mengenai fungsi yang harus dimiliki mahasiswa dalam memenuhi tuntutan masyarakatnya, melainkan lebih dari itu, yakni pelajaran tentang bagaiamana kapabilitas mahasiswa dapat dikembangkan sehingga ia dapat mengembangkan dirinya sendiri dan masyarakatnya.

1.2  Rumusan Masalah
·         Apa yang dimaksud dengan system akidah islam?
·         Apa pengertian dari akhlak?
·         Apa saja integrasi dari akidah, syariah, dan akhlak?

1.3  Tujuan dan Manfaat Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas MPK Agama Islam dan adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk memperkaya wawasan pembaca tentang aspek-aspek yang ada pada agama Islam.
.
1.4  Metode Penulisan
Penyusun memakai metode kepustakaan dan literature, dalam penyusunan makalah ini referensi didapat dari berbagai sumber seperti buku dan internet.

1.5  Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengan pembagian tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun pada bab pendahuluan terdiri dari: latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode peulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan subpokok-subpokok yang akan dikaitkan dengan pemicu. Bab penutup merupakan kesimpulan dari penulis.




BAB II
PEMBAHASAN

Sistem Akidah Islam

A.    Pengertian dan Hakikat Akidah
Menurut bahasa (etimology) akidah berasal dari perkataan bahasa Arab yaitu kata dasar al-aqd yaitu al-Rabith (ikatan), al-Ibram (pengesahan), al-Ahkam (penguatan), al-Tawuts (menjadi kokoh, kuat), al-syadd bi quwwah (pengikatan dengan kuat), dan al-Itsbat (penetapan). Sedangkan Aqidah secara istilah (terminologi) adalah perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Dalam pengertian lengkapnya, aqidah adalah suatu kepercayaan dan keyakinan yang menyatakan bahwa Allah SWT itu adalah Tuhan Yang Maha Esa, Ia tidak beranak dan tidak diperanakkan dan tidak ada sesuatupun yang menyerupaiNya. Keyakinan terhadap keesaan Allah SWT disebut juga ‘Tauhid’, dari kata ‘Wahhada-Yuwahidu’, yang artinya mengesakan. Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar atau pun salah.
Aqidah menurut hasan al-Banna adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa yang tidak bercampur sedikit dengan keraguan-raguan. Adapun aqidah menurut Abu Bakar Jabir al-Jazairy adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini keshahihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Hakikat Iman
Dalam menjelaskan definisi akidah ada disebut perkataan kepercayaan atau keimanan. Ini disebabkan Iman merupakan unsur utama kepada akidah. Iman ialah perkataan Arab yang berarti percaya yang merangkumi ikrar (pengakuan) dengan lidah, membenarkan dengan hati dan mempraktikkan dengan perbuatan. Ini adalah berdasarkan sebuah hadis yang bermaksud: 
"Iman itu ialah mengaku dengan lidah, membenarkan di dalam hati dan beramal dengan anggota." (al-Hadis)
Walaupun iman itu merupakan peranan hati yang tidak diketahui oleh orang lain selain dari dirinya sendiri dan Allah SWT namun dapat diketahui oleh orang melalui bukti-bukti amalan. Iman tidak pernah berkompromi atau bersekongkol dengan kejahatan dan maksiat. Sebaliknya iman yang mantap di dada merupakan pendorong ke arah kerja-kerja yang sesuai dan secucuk dengan kehendak dan tuntutan iman itu sendiri.

B.     Akidah Dalam Ilmu Kalam
Ilmu kalam atau bisa disebut juga Ilmu Teologi adalah suatu disiplin ilmu yang mengkaji secara mendalam masalah ketuhanan dan sifat-sifatNya. Dengan kata lain, objek pembicaraan dalam ilmu ini adalah Tuhan. Ilmu kalam berbicara secara mendetail tentang aqidah Islam yang benar; menyangkut masalah keimanan, keislaman, dan ketauhidan. Dapat dipahami bahwa objek dari ilmu kalam berkisar pada masalah wahyu, akal, iman, kufur, kehendak dan perbuatan Tuhan, keadilan dan sifat-sifat Tuhan. Ilmu kalam merupakan ilmu hasil ijtihad para ahli di bidang itu untuk mempertahankan aqidah dan keimanan dengan menggunakan akal dan pikiran. Karena ilmu ini berkaitan dengan akidah (keyakinan dan kepercayaan kepada Tuhan) yang merupakan fondasi utama yang permanen, maka ilmu ini tidak mengalami perubahan dari dulu hingga sekarang, misal tentang keesaan Tuhan. Para ulama dari berbagai aliran pemikiran sepakat bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa, baik zat, sifat, maupun Af’al-Nya.
Syariah dan Fiqih
Pengertian Syariah
Syari’at bisa disebut syir’ah, artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Arti syari’at menurut istilah adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Fiqih Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya.
Ruang Lingkup Syariah Islam
Aqidah
Aqidah secara etimologi berasal dari kata ‘aqd yang berarti pengikatan. Aqidah merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia.
Akhlak
Akhlak merupakan kelakuan yang timbul dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan dan kebiasaan dan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlak yang dihayati dalam kenyataan hidup keseharian.
Hukum (Amaliyah)
a. Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk.
b. Muamalah
Muamalah dalam arti luas merupakan tata aturan illahi yang mengatur hubungan antar-manusia dan hubungan antara manusia dengan benda.






Klasifikasi Hukum Syariah
Lima klasifikasi hukum syariah:
v   Wajib
v  Sunnah
v  Mubah
v  Makruh
v  Haram
Penerapan Syariah pada Masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah, penerapan syari’ah dalam hal ibadah meliputi :
- hukum atau perintah suatu ibadah
- tata cara pelaksanaan ibadah
- penentuan hukuman apabila melalaikannya.
Penerapan Syariah pada Negara Muslim Saat Ini
Arab Saudi telah menerapkan hukum positif Islam, termasuk dalam aspek pidana.
Di kawasan Asia Tenggara beberapa wilayah di Malaysia dan demikian pula propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di Indonesia telah memiliki mahkamah syariah.
Di Iran, meskipun mereka bukan muslim Sunni, syariat Islam telah diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan, berdasarkan konsep aqidah Syi’ah dan fiqih Syi’ah (fiqih Ja’fari).

Akhlak
Berasal dari bahasa Arab yang berarti budi pekerti atau kelakuan. Secara bahasa, akhlak berasal dari rangkaian huruf kha-la-qa yang berarti menciptakan. Akhlak bisa juga diartikan sebagai penghubung antara Allah dan makhluknya Terdiri atas : Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela.
A.    Hakikat Akhlak
Suatu bentuk dari jiwa yang telah terserap, barulah timbul suatu perbuatan secara spontan dan tanpa dibuat-buat, bukan perbuatan secara fisik, bertujuan untuk mengikis sifat buruk.


B.     Kemampuan Dasar Akhlak
a.       Kesempurnaan ilmu
b.      Kesempurnaan amarah
c.       Kesempurnaan syahwat atau keinginan
d.      Adl atau keadilan
C.    Macam-Macam Akhlak
a.       Pribadi
b.      Keluarga
c.       Masyarakat
d.      Luar Negeri
e.       Akhlak Terhadap Tuhan
D.    Pentingnya Akhlak
a.       Akhlak merupakan garis pemisah antara yang berakhlak dengan orang yang tidak berakhlak.
b.      Akhlak juga merupakan nilai yang menjamin keselamatan kita
c.       Tidak adanya akhlak yang baik pada diri individu, maka manusia akan krisis nilai diri
d.      Akhlak sebagai perhiasan diri

Integrasi Akidah, Syariah, dan Akhlak
Aqidah merupakan sistem kepercayaan yang bermuatan elemen-elemen dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. syariah merupakan sistem nilai berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Akhlak merupakan sistematika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai agama. Aqidah, syariah dan akhlak pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran islam.
A.    Muslim yang Baik
Muslim yang baik adalah orang yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk melaksanakan syariah yang hanya ditujukan pada Allah sehingga tergambar bahwa akhlak pada dirinya adalah akhlak yang terpuji. seseorang yang melakukan suatu perbuatan baik,tetapi tidak dilandasi oleh aqidah atau keimanan, maka orang itu termasuk kedalam kategori kafir. Seseorang yang mengaku beraqidah atau beriman, tetapi tidak mau melaksanakan syariah, maka orang itu disebut fasik. Orang yang mengaku beriman dan melaksanakan syariah tetapi dengan landasan aqidah yang tidak lurus atau dengan akidah yang salah disebut orang yang munafik.         Seseorang yang melakukan perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi aqidah, maka perbuatannya hanya dikategorikan sebagai perbuatan baik. Perbuatan baik yang didorong oleh keimanan terhadap Allah sebagai wujud pelaksanaan syariah disebut amal saleh.

Daftar Pustaka:
·         Mubarak, Zakky. 2007. Menjadi Cendekiawan Muslim. Jakarta: PT Magenta Bhakti Guna.
Comments
0 Comments

No comments: